MASALAH KETENAGAKERJAAN DISEMARANG
Umumnya penyebab pengangguran adalah ketidak seimbangan lapangan kerja yang tersedia dengan laju pertumbuhan penduduk. Artinya jumlah tenaga kerja lebih banyak dibandingkan jumlah lapangan kerja, sehingga menyebabkan beberapa orang tidak mendapatkan pekerjaaan.
Krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19 berdampak pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia. setidaknya ada dua implikasi yang ditimbulkan oleh krisis ini pada sektor ketenagakerjaan, yakni (i) peningkatan angka pengangguran dan (ii) berubahnya lanskap pasar tenaga kerja. Berdaarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah angkatan kerja di kota Semarang tahun 2020 sebanyak 1.023.964 orang dengan jumlah penganggur 98.001 orang, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 9,575. Angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) tersebut berada diatas TPT jawa tengah sebesar 6,48%, dan diatas TPT nasional sebesar 7,07%. pemberlakuan kebajikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disejumlah wilayah indonesia untuk meredam penyebaran virus berimplikasi pada terhentinya kegiatan baik sosial maupun ekonomi masyarakat untuk sementara waktu.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi dan kebajikan yang tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. disinilah peran dan tanggung jawab pemerintah , dalam hal ini dinas tenaga kerja kota semarang dalam mengawal perubahan disektor ketenagakerjaan dikota semarang akibat revolusi industri 4.0 dan dampak pandemi covid-1, agar sumber daya manusianya dapat mengikuti perkembangan dunia kerja yang sangat kompetitif.
Dibuatlah sistem informasi pelayanan ketenagakerjaan, mencakup upaya peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, yang dibutuhkan dunia usaha, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. atas adanya masalah dan isu strategis yang ada diatas, kemudian muncul sebuah ide baru untuk mengembangkan website yang encakup urusan ketenagakerjaan. pemerintah kota semarang mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, pelayanan publik yang dinamis dan komunikasi yang lebih baik kepada seluruh masyarakat dan stakeholder. hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan presiden RI Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar